Program Kerja

Tugas Ketua Program Studi :

  • Menyiapkan bahan penyusunan rancangan norma, statuta dan etika penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pemberian pelayanan kepada masyarakat
  • Menetapkan usulan rencana program pada Prodi
  • Menetapkan usulan rencana anggaran pendapatan dan belanja Prodi.
  • Menetapkan RPK (Rencana Pelaksanaan Kegiatan) Prodi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
  • Mentapkan usulan pengembangan organisasi Prodi sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi,misi dan visi ITSK
  • Menetapkan usulan muatan kurikulum
  • Menetapkan usulan kegiatan sipensimaru, PPS, bimbingan konseling dan akademik, kartu mahasiswa, wisuda, dies anatalies, promosi dan pemasaran, alumni, organisasi mahasiswa, ekstrakurikuler, bakti sosial dan penghargaan, kesejahteraan mahasiswa, sanksi, daftar penyerapan Prodi
  • Menetapkan usulan pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika Prodi
  • Menetapkan usulan peraturan pelaksanaan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di lingkungan Prodi
  • Menetapkan usulan penggunaan Unit Laboratorium, perpustakaan, komputer dan asrama secara terpadu
  • Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Prodi
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan prodi
  • Menyusun usulan pengandaan, pengembangan, mutasi pengangkatan, pemberhen-tian dan pensiun pegawai di lingkungan Prodi
  • Menyusun usulan   pengadaan , pemeliharaan , perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara
  • Menetapkan laporan penyelengggaraan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Prodi
  • Menetapkan laporan pelaksanaan penyusunan anggaran belanja dan pendapatan dan laporan tindak lanjut LPH ,perjalanan dinas
  • Menetapkan laporan tahunan data mutahir kepegawaian di lingkungan prodi
  • Menetapkan laporan Mutasi Barang Inventaris Triwulan (LMBT) dan Laporan Inventaris (LTI) Prodi
  • Menindaklanjuti LPH
  • Menetapkan Laporan Eksekutif Prodi
  • Menetapkan Laporan semesteran dan tahunan Prodi
Tugas Sekertaris Program Studi :
  • Menyiapkan bahan penyusun rencana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada  masyarakat pada Prodi
  • Menyiapkan bahan penyusunan rancangan usulan rencana anggaran kegiatan pendidikan , penelitian,dan pengabdian pada masyarakat pada  Prodi
  • Menyiapkan bahan penyusunan RPK pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat
  • Menyiapkan bahan penyusunan usulan peraturan pelaksanaan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Prodi
  • Menyiapkan bahan penyusunan muatan kurikulum, kalender akademik , daftar mata kuliah dan dosen , penentuan pokok bahasan dan bahan ajar, daftar mahasiswa baru dan lama, KRS, KHS, UTS, UAS, UAP, PKL dan kelulusan, transkrip ijazah, pembimbing praktek, cuti, perpindahan, dan pemberhentian mahasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat, juknis Pelatihan, seminar dan MOU pada Prodi
  • Mengkoordinir pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat pada Prodi
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan eksekutif pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Prodi
  • Unit perencana dan pengembangan tridharma
Scroll to Top