
UPMI adalah Unit Penjaminan Mutu Internal yang bergerak di dalam lingkup program studi di bawah GPMI dan BPMI. Adapun tugas UPMI adalah melaksanakan penjaminan mutu terhadap kegiatan yang dijalankan program studi. Tugas pokok Penjaminan Mutu adalah melakukan penjaminan mutu akademik internal untuk mencapai beberapa tujuan di bawah ini : 1. Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik dan pedoman mutu akademik. 2. Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi. 3. Kepastian lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan spesifikasi program studi. 4. Fleksibilitas kurikulum untuk mengakomodir minat setiap mahasiswa untuk mengambil mata kuliah lintas jurusan/fakultas 5. Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat, korporasi dan pemangku kepentingan. 6. Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk menjadi agen perubahan.