Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu internal Program Studi Fisioterapi
Struktur Penjaminan Mutu Internal
Penjaminan mutu internal memastikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai standar mutu akademik, pengembangan institusi, dan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
BPMI
Badan Penjaminan Mutu Internal — menyusun, mengembangkan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi, dan meningkatkan sistem penjaminan mutu internal institusi.
Penanggung jawab: Dr. Widia Shofa Ilmiah, S.ST., M.Kes
- Menyusun kebijakan dan standar mutu
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI)
- Mendampingi akreditasi institusi dan program studi
GPMI
Gugus Penjaminan Mutu Internal — mengimplementasikan kebijakan mutu BPMI pada tingkat fakultas.
Penanggung jawab: Ns. Shinta Wahyusari, M.Kep., Sp.Kep.Mat
- Monitoring mutu akademik fakultas
- Menyusun dokumen mutu fakultas
- Melaporkan hasil monitoring ke BPMI
UPMI
Unit Penjaminan Mutu Internal — melaksanakan penjaminan mutu seluruh kegiatan akademik program studi di bawah koordinasi GPMI dan BPMI.
Penanggung jawab: Dwi Agung Prasetyo, S.Ft., Ftr., M.Biomed
- Kepatuhan pada standar akademik
- Menjamin capaian pembelajaran dan kompetensi lulusan
- Relevansi pendidikan dengan kebutuhan stakeholder
Audit Mutu Internal (AMI)
Audit Mutu Internal adalah kegiatan pihak internal perguruan tinggi untuk memastikan sistem manajemen mutu berjalan efektif dan efisien. Di bawah kendali rektor, BPMI ITSK RS dr. Soepraoen melaksanakan AMI secara berkesinambungan melalui langkah berikut:
- Menentukan ruang lingkup audit.
- Menetapkan tim audit yang terampil dan terlatih.
- Mengumpulkan data dan informasi dari dokumen, catatan, wawancara, atau observasi.
- Menganalisis data untuk menilai kepatuhan dan peluang perbaikan.
- Menyampaikan laporan hasil audit.
- Melakukan tindakan perbaikan atas temuan.
- Melakukan tindak lanjut untuk memastikan perbaikan efektif.
Audit mutu dan akreditasi saling terkait: audit mutu adalah evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas, sedangkan akreditasi adalah penilaian eksternal oleh badan akreditasi atas pemenuhan standar.







