Daftar Ulang dan KRS
Registrasi, her-registrasi, dan Kartu Rencana Studi
Kalender Akademik
Kalender akademik adalah jadwal kegiatan akademik tahunan yang disusun secara rinci dalam setiap semester dan berfungsi sebagai kebijakan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran agar proses pembelajaran berlangsung efektif dan efisien. Tahapannya meliputi:
- Masa registrasi dan her-registrasi mahasiswa (1 minggu efektif)
- Masa pemrograman mata kuliah/Kartu Rencana Studi (KRS) (1 minggu efektif)
- Masa proses pembelajaran (16–19 minggu efektif)
- Masa pengolahan dan entri nilai (1 minggu efektif)
- Masa yudisium semester (1 minggu efektif)
- Masa cetak Kartu Hasil Studi (KHS) (1 minggu efektif)
Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan dilaksanakan oleh Badan Administrasi Keuangan (BAKEU) bekerja sama dengan mitra kerja finansial. Pembayaran biaya studi dilakukan melalui bank dengan mengisi formulir yang disediakan BAKEU; formulir yang telah dibayarkan diverifikasi dan disahkan oleh BAKEU sebagai syarat registrasi.
Registrasi Mahasiswa Baru
Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir registrasi dan melampirkan:
- Persyaratan administrasi mahasiswa baru, antara lain fotokopi ijazah yang dilegalisir, SKKB, surat perintah atasan (bagi tugas belajar), blangko riwayat hidup, dan surat pernyataan yang ditandatangani orang tua/wali/Dan Satuan.
- Pas foto berwarna dengan jas almamater dan dasi berlatar belakang biru muda ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Bukti pembayaran sah dari bank yang ditunjuk ITSK untuk validasi administrasi keuangan.
- Setelah divalidasi, bagian keuangan menetapkan status aktif dan mahasiswa dapat mengisi KRS secara daring dengan bimbingan dosen wali/PA.
Her-Registrasi Mahasiswa Lama
- Membayar uang registrasi dan uang kuliah pada bank yang ditunjuk ITSK.
- Melakukan validasi administrasi keuangan dengan menunjukkan bukti pembayaran sah ke bagian keuangan ITSK.
- Mahasiswa yang telah berstatus aktif melaksanakan KRS secara daring melalui SIAKAD dengan bimbingan dosen PA.
Mahasiswa dinyatakan telah registrasi apabila telah mengisi KRS dan mengembalikan lembar ke-2 kepada dosen PA, serta lembar ke-3 kepada Biro Administrasi Akademik (BAA). Keterlambatan her-registrasi dikenai sanksi.







